“Sampinya bisa digunakan arah belakangnya. Kalau dia disamping mobil kan tidak apa-apa. Karena mobil itu tertutup, jadi physical distancingnya juga tetap terjaga,” tuturnya.
Saat ini, penerapan marka ini masih dalam tahap sosialisasi selama tiga minggu. Sebelum akhirnya dapat diterapkan secara tetap.
“Sementara di satu minggu awal ini masih tahap sosialisasi dan perugas akan mengarahkan. Kemudian minggu kedua kita akan evaluasi, dan minggu ketiga kita akan melakukan penindakan sesuai dengan pasal-pasal marka,” jelasnya
Irawan menerangkan, terkait dengan pasal tersebut, nantinya jika ada yang melanggar akan diarahkan kepenindakan. Karena peraturan pemberhentian tersebut sudah masuk dalam Undang-Undang.
“Terkait dengan penggunaan marka, nanti masuknya di tilang, ya. Apabila regulasi itu sudah berjalan, petugas akan stand by melakukan penjagaan dan pemantauan. Tetapi selama masa sosialisasi ini, kita masih pada tahap peneguran dan mengarahkan saja. Diminggu kedua kita terapkan peneguran secara tertulis, dan berapa persentase yang melanggar atau yang mematuhi,” pungkasnya. (rin/pro)
Polantas Balikpapan committed to excellence in service