Persyaratan Pendaftaran

Persyaratan Pelayanan

SIM BARU

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  2. Surat Keterangan Sehat jasmani dari Dokter yang mendapat rekomendasi dari Kepolisian
  3. Surat Keterangan Lulus Test Psikologi dari Dokter Psikologi dalam pengawasan dan pembinaan Psikologi kepolisian daerah atau Biro Psikologi Polri.

Catatan :
a. Persyaratan usia ; Berusia 17 th. Sim A dan  C
b. Persyaratan Dokumen Keimigrasian bagi warga Negara asing, Paspor, Kitap, sertifikat lulus pendidikan mengemudi dan surat izin kerja dari kementrian ketenagakerjaan bagi WNA

SIM PERPANJANGAN

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  2. Surat Keterangan Sehat jasmani dari Dokter yang mendapat rekomendasi dari Kepolisian
  3. Surat Keterangan Lulus Test Psikologi dari Dokter Psikologi dalam pengawasan dan pembinaan Psikologi kepolisian daerah atau Biro Psikologi Polri.
  4. SIM asli yang akan di perpanjang masa berlakunya
  5. Surat Keterangan Lulus Uji Simulator, bagi Pemohon Perpanjangan SIM A umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum.

Catatan :

a. Persyaratan usia :

  1. Berusia 17 th. Sim A dan  C
  2. Berusia 20 th. Sim B I dan A Umum
  3. Berusia 21 th. Sim B II
  4. Berusia 22 th. Sim BI Umum
  5. Berusia 23 th. Sim BII Umum.

b. Persyaratan Dokumen Keimigrasian bagi warga Negara asing, Paspor, Kitap, sertifikat lulus pendidikan mengemudi dan surat izin kerja dari kementrian ketenagakerjaan bagi WNA

PENINGKATAN/ ALIH GOLONGAN

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  2. Surat Keterangan Sehat jasmani dari Dokter yang mendapat rekomendasi dari Kepolisian
  3. Surat Keterangan Lulus Test Psikologi dari Dokter Psikologi dalam pengawasan dan pembinaan Psikologi kepolisian daerah atau Biro Psikologi Polri.

Catatan :

a. Persyaratan usia :

  1. Berusia 17 th. Sim A dan  C
  2. Berusia 20 th. Sim B I dan A Umum
  3. Berusia 21 th. Sim B II
  4. Berusia 22 th. Sim BI Umum
  5. Berusia 23 th. Sim BII Umum.

b. Persyaratan Dokumen Keimigrasian bagi warga Negara asing, Paspor, Kitap, sertifikat lulus pendidikan mengemudi dan surat izin kerja dari kementrian ketenagakerjaan bagi WNA


PENGANTIAN SIM HILANG/ RUSAK

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  2. Surat Keterangan Sehat jasmani dari Dokter yang mendapat rekomendasi dari Kepolisian
  3. Surat Keterangan Lulus Test Psikologi dari Dokter Psikologi dalam pengawasan dan pembinaan Psikologi kepolisian daerah atau Biro Psikologi Polri.

  4. Pemohon  SIM A umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum hilang/rusak, Tgl, Bln, Tahun Cetak SIM lewat dari 6 bulan maka di wajibkan Melampirkan bukti lulus  Uji Simulator ulang.

 

Catatan :

a. Persyaratan usia :

  1. Berusia 17 th. Sim A dan  C
  2. Berusia 20 th. Sim B I dan A Umum
  3. Berusia 21 th. Sim B II
  4. Berusia 22 th. Sim BI Umum
  5. Berusia 23 th. Sim BII Umum.

b. Persyaratan Dokumen Keimigrasian bagi warga Negara asing, Paspor, Kitap, sertifikat lulus pendidikan mengemudi dan surat izin kerja dari kementrian ketenagakerjaan bagi WNA