
Dalam kondisi masih mewabahnya Covid-19, bagi anda warga Balikpapan Kalimantan Timur yang ingin melakukan perpanjangan SIM anda dapat melakukan perpanjangan melalui SIM Keliling Polresta Balikpapan.
Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling setiap harinya di mulai pukul 09.00 s / d 12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling Polresta Balikpapan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sim Luar Balikpapan Prosesnya di SATPAS Balikpapan tidak bisa di SIM Keliling karena harus adanya Kroscek Data.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Daftar Online
2. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
3. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
4. Bukti Cek Kesehatan dan Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polresta Balikpapan semoga bermanfaat.