aksi wheelie dijalan umum bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain
Kompol Irawan Setyono, S.H., S.I.K., M.H., Selaku Kasatlantas Polresta Balikpapan ,menurunkan Team Khusus Anti Balap Liar ( Ghost Speed ) guna ,menangkap dan mengamankan pelaku aksi standing yang Viral serta meresahkan warga masyarakat kota Balikpapan
2 orang remaja yang masih berstatus pelajar berhasil diamankan team Ghost Speed Polantas Balikpapan , keduanya diamankan di dua lokasi ,karena diduga sebagai pelaku aksi standing yang videonya viral beredar di media sosial ,
pada hasil pemeriksaan keduanya mengaku telah melakukan aksi tersebut di beberapa lokasi yang merupakan jalan umum di wilayah kota Balikpapan , diantaranya : Jl. Baru Somber, Jl. Yos Sudarso ( Jl Minyak Baru ) & simpang Imigrasi
salah satu remaja berinisial “R”, mengatakan bahwa video tersebut sudah lama di buat sekitar tahun 2020 dan sudah dihapus , namun dia tidak mengetahui kalau videonya diunggah kembali sehingga menjadi viral di medsos, sedangkan remaja berinisial “B”, mengaku bahwa video tersebut dibuat pada bulan agustus 2021
sebagai informasi kedua pengendara ini selanjutnya dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 283, UULAJ TH 2009 : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
https://www.instagram.com/tv/CTmmRbvjJJP/?utm_medium=share_sheet