Selasa, 08/06/2021

Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono (Yudi/korankaltim.com))
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Selain menyasar kendaraan sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot standar, Satlantas Polresta Balikpapan mengincar mobil.
Mobil yang tidak menggunakan knalpot standar akan menjadi target operasi karena kerap mengeluarkan bunyi nyaring ketika tancap gas.
“Berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat, kita selanjutnya melakukan target operasi terhadap roda empat ya sampaikan ke media roda empat akan menjadi target operasi berikutnya,” tegas Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono.
Sponsored
Tercatat pelarangan knalpot tidak standar berdasarkan Surat Telegram Rahasia Kapolri nomor 1045/V/Hub6.2/2021 bahwa akan ditindak sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Ada surat telegaram tersebut setiap jajaran melakukan tindakan terkait dengan penggunaan knalpot non standar sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” jelasnya.
Mantan Kasat Lantas Polres Bontang ini juga meminta kerjasama masyarakat untuk dapat melaporkan jika mengetahui adanya pengendara yang menggunakan knalpot non standar yang mengganggu karena diakibatkan suara bising.
“Kami juga memengakomodir laporan masyarakat silakan telpon ke 110 baik itu balap liar maupun kebisingan yang diakibatkan oleh bunyi suara knalpot non standar,” pintanya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan