Tak Mengenakan Safety Belt 410, Tak Pakai Helm 210

BALIKPAPAN-Dalam berkendara baik menggunakan roda dua maupun roda empat, kesadaran masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas masih perlu ditingkatkan lagi. Lebih-lebih ketika berkendara di wilayah yang menjadi pusat percontohan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) atau Zona Zero Tolerance di jalan Jenderal Sudirman, dari simpang Beruang Madu Balikpapan Permai hingga Lapangan Merdeka.
Di kawasan jalan nasional itu, masih banyak pelanggaran lalu lintas. Yang terbanyak adalah menerobos lampu merah (traffick light).
Hal itu terlihat dari data Satlantas Polresta Balikpapan terhitung Januari hingga April 2021, bahwa masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran di kawasan yang sudah ditetapkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono mengatakan pelanggaran tertinggi didominasi oleh pengguna jalan yang menerobos traffic light. “Dari data yang ada dimana yang sudah di validasi kita bisa rincikan bahwasanya pelanggaran menerobos lampu merah atau traffick light itu sebanyak 2.210,” kata Irawan kepada Balikpapan Pos, kemarin.
Adapun pelanggaran diurutan kedua yaitu tidak menggunakan safety belt sebanyak 410 pelanggar. Urutan ketiga tidak menggunakan helm sebanyak 210 pelanggar. Irawan mengatakan, pihaknya memang perlu mengedukasi masyarakat terkait adanya pelanggaran tertinggi yaitu menerobos lampu merah karena hal itu merupakan salah satu penyebab kecelakaan di persimpangan.
“Makanya lebih dihati-hati karena kita harusnya merubah habid, yang kuning sudah tancap gas dan sebagainya itu harus ngurangi kecepatan dan berhenti,” harapnya.
Lebih lanjut Irawan menyampaikan ada tren yang baik setelah pihaknya mensosialisasikan tentang penerapan ETLE statis dan melakukan penindakan, hasil evaluasi yang ada dari hari kehari kesadaran dimasyarakat meningkat dan pelanggaran semakin menurun.
Untuk diketahui, denda melanggar lampu merah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1.
Kewajiban memakai helem bagi pengendara motor pasal 106 UU Nomor 22 tahun 2009. (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kemudian setiap orang yang mengemudikan mobil wajib mengenakan safety belt (sabuk pengaman). Apabila tidak mengenakan sesuai pasal 283 UU No 22 tahun 2029 dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750 ribu. (bp3/ono)