BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Berdasarkan pasal 134 Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan terdapat tujuh kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan. Di antaranya, kendaraan pemadam kebakaran yang bertugas, ambulans yang membawa orang sakit atau angkutan yang sedang membawa korban kecelakaan, kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan atau pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan yang memiliki kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Agar masyarakat dapat memahami hal tersebut, Satlantas Polresta Balikpapan memasang rambu kendaraan prioritas di sejumlah titik. Pemasangan rambu tersebut demi memberi ruang bagi kendaraan prioritas agar bergerak lebih cepat. Tidak hanya rambu, panduan ini juga melalui marka jalan yang berwarna merah.
Di mana marka ini berfungsi
memberi batas antara pengguna jalan umum dan kendaraan prioritas. “Digunakan
atau dipasang rambu pemandu untuk jalur ambulans itu, sebagai upaya memberikan
prioritas dan memberikan kecepatan dalam pergerakan ambulans itu sendiri,” ujar
Kasatlants Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono, Selasa (10/11/2020).
Sebab sejauh ini, untuk ambulans sendiri masih memanfaatkan
sela-sela ruang jalan untuk melaju. Padahal dalam aturan, posisi kendaraan
tersebut harus berada di tengah-tengah jalan. Untuk pemasangan rambunya
sendiri, sejauh ini sudah terpasang setidaknya 12 rambu yang dominan di kawasan
Jalan Jenderal A. Yani. Lanjut Kompol Irawan, pemasangan ini juga
dilatarbelakangi oleh minimnya kesadaran masyarakat atas memberi jalan kepada
kendaraan prioritas tersebut. Khususnya bagi ambulans.
“Memang ada juga berita tentang
pengendara ada beberapa yang kurang tertib. Jadi ketika ada kendaraan prioritas
ini, justru menghalang-halangi untuk pergerakan ambulans itu sendiri,”
jelasnya. Sehingga, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai
panduan-panduan tersebut.
“Dengan adanya panduan seperti marka dan rambu ini, diharapkan bisa
mengerti arah mana harus menepi. Sabab ini sebagai salah satu jalur prioritas
untuk membantu tim medis ini, demi menangani masyarakat yang butuh pertolongan
medis,” tambahnya. (Bom/zul)
Berita selengkapnya klik di sini https://nomorsatukaltim.com/2020/11/11/rambu-kendaraan-prioritas/